Halo adik-adik peserta didik SMKN 3 Sorong baik kelas 10, 11, dan 12 dan para orang tua peserta didik SMKN 3 Sorong yang kami hormati.
Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 420/535/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAU/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID19).
Salah satu isi surat edaran ini adalah terkait dengan pembelajaran di sekolah saat pandemi covid-19 ini hanya diperbolehkan tatap muka bagi daerah yang berada di zona hijau.
Oleh karena SMKN 3 Sorong berada di wilayah Kota Sorong yang masih masuk dalam zona orange pandemi covid19 (https://covid19.go.id/peta-risiko), sehingga pembelajaran di SMKN 3 Sorong akan dilaksanakan secara kombinasi daring dan luring (untuk pembelajaran praktek).
Untuk pembelajaran daring (belajar dari rumah) bagi peserta didik baru akan dipandu oleh walikelas masing-masing rombel, yang mana pengumuman pembagian rombel akan disampaikan melalui web sekolah (www.smkn3ktsorong.sch.id) pada hari Sabtu, 18 Juli 2020.
Pada hari sabtu, 18 Juli 2020 akan diadakan kegiatan Temu Sapa secara vicon live antara Kepala Sekolah, Wakasek, Kepala Program Keahlian dan Walikelas 10 dengan para peserta didik baru. Kegiatan akan dilaksanakan dalam beberapa sesi berdasarkan jurusan, link event, waktu dan jam kegiatan akan disampaikan pada hari Jumat, 17 Juli 2020 melalui web sekolah (www.smkn3ktsorong.sch.id)
Tetap semangat yah adik-adik SMKN 3 Sorong.
Selalu jaga kesehatan diri dan hidup sehat.
Unduh surat bapak Gubernur Papua Barat: